Revitalisasi Pelabuhan Muara Angke Harus Menyeluruh
Analisa sebelum revitalisasi Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara harus dilakukan mendalam. Status lahan pun harus menjadi perhatian khusus, agar tidak ada masalah kedepannya.
Perlu ada penanganan khusus dan analisa mendalam agar revitalisasi Pelabuhan Muara Angke dapat terealisasi
"Perlu ada penanganan khusus
dan analisa mendalam agar revitalisasi Pelabuhan Muara Angke dapat terealisasi," ujar Tubagus Arif, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta saat rapat pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Jumat (26/8).Ia mengatakan, revitalisasi Pelabuhan Muara menjadi tanggung jawab sejumlah instansi terkait di antaranya Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), Tata Air, Bina Marga, Penataan Kota, Dinas Perhhubungan dan Tansportasi (Dishubtrans).
Penataan Kawasan Muara Angke Terkendala Akses JalanSementara Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan, dewan meminta Pemprov DKI Jakarta mengurus kejelasan hak lahan Pelabuhan Muara Angke seluas 64 hektare sebelum revitalisasi dilaksanakan.
"Alas haknya mesti jelas, girik, eigindom atau HPL. Kenapa, karena jangan sampai di kemudian hari muncul klaim kepemilikan hak lahan dari perorangan maupun badan usaha swasta dan pemerintah di lahan sekitar areal Pelabuhan Muara Angke," jelasnya.
Ia menambahkan, revitalisasi Pelabuhan Muara Angke harus menjadi prioritas. "Penataan kawasan pelabuhan dan akses jalan harus mendapat perhatian utama dari instansi terkait yang memiliki peran di dalam revitalisasi," tandasnya.